Merupakan program Sejuta Rumah dari Kementerian Perumahan dan Pemukiman tahun 2021, Kabupaten Pasaman Barat turut mendapatkan 69 unit bedah rumah, yang berasal dari DAK di tahun ini.
Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pasaman Barat Ardiansyah melalui Kabid Perumahan Ali Audah, yang ditemui di ruang kerjanya baru – baru ini mengungkapkan bahwa, ada sejumlah kriteria bagi masyarakat penerima bantuan bedah rumah tersebut.
Masyarakat yang berhak menerima bantuan bedah rumah yakni, mereka yang berpenghasilan rendah, mampu berswadaya dalam pelaksanaannya dan mau menyumbang untuk rumahnya sendiri
, ujar Ali Audah
“Selain itu, rumah mesti berada di tanah milik sendiri, merupakan rumah pertama dan bukan tempat usaha. Bantuan yakni Rp. 20 jt per unit dalam bentuk bahan bangunan dan upah tukang”, jelasnya.
Ali Audah menerangkan bahwa, program ini dilaksanakan berdasarkan Perbub no. 48 tahun 2017 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, yang bertujuan untuk meningkatkan hunian layak bagi masyarakat, dari tidak layak menjadi layak huni.
Program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah, untuk menghuni rumah yang layak dan sekaligus membuka lapangan pekerjaan sebagai tukang rehabilitasi rumah. Semoga program ini dapat meningkatkan kualitas hidup penerima bantuan, dengan memiliki rumah yang layak, sehat dan nyaman
, harap Ali Audah.