Dinas Perumahan,Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Pasaman Barat
Dinas Perumahan ,Kawasan Pemukiman dan Pertanahan merupakan salah satu SKPD di bawah Sekretariat Daerah Pasaman Barat.
Dinas ini dibentuk sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan Organisasi Perangkat Daerah. dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2017.
Dinas ini menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah yang baru dibentuk pada Tahun 2017 dan membawahi 2 Urusan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 yaitu :
-
URUSAN PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
- Perumahan;
- Kawasan Permukiman;
- Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh (Merupakan kewenangan Kabupaten/ kota);
- Prasarana, Sarana , dan Utilitas Umum (PSU);
- Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
-
URUSAN PERTANAHAN :
- Izin Lokasi;
- Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;
- Sengketa Tanah;
- Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan;
- Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah, serta Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee;
- Tanah Ulayat;
- Tanah Kosong;
- Izin Membuka Tanah;
- Penggunaan Tanah