Tupoksi

Dinas Perumahan,Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Pasaman Barat

Tugas Pokok :

  • Mewujudkan pemenuhan Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui perencanaan dan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang
  • Kemudahan masyarakat untuk memperoleh hunian yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan
  • Terwujudnya penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum