Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No.07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Rumah Tidak Layak Huni atau disingkat dengan RTLH merupakan Rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni.
Derajat Kelayakan Rumah tempat tinggal dapat diukur yaitu :
1. Kualitas Fisik Rumah
Kualitas fisik rumah harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam UU No. 1 tahun 2011 dan PP No.14 2014
-
- Kualitas Konstruksi dengan bahan bangunan beton bertulang harus memenuhi SNI
- Kualitas Konstruksi dengan bahan bangunan Kayu harus memenuhi SNI
- Kualitas konstruksi bangunan menggunakan bahan bangunan baja memenuhi SNI
- Kualitas konstruksi bangunan menggunakan bahan bangunan selain hal tersebut diatas minimal mampu menahan guncangan gempa 8 skala richter (rata-rata gempa yang terjadi di Indonesia antara 6 – 7 skala richter.)
- Luas bangunan menggunakan standar luas per orang (9 m2/org) dalam pasal 22 ayat (3) UU 1 Tahun 2011
2. Kualitas Fasilitas Rumah
Fasilitas rumah diukur dengan tiga variabel, yaitu: luas lantai per kapita, sumber penerangan dan ketersediaan fasilitas tempat buang air besar (WC) (Badan Pusat Statistik, 2015).
Untuk Mewujudkan Rumah Yang Layak Huni yang didukung dengan prasarana sarana dan utilitas umum sehingga menjadikan perumahan yang sehat serasi, aman serta berkelanjutan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Pasaman Barat. Bupati Pasaman Barat mengeluarkan Keputusan melalui Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2017
Seiring berjalannya proses Pendataan RTLH menemui beberapa kendala :
- Lamanya Proses Pendataan dikarenakan jarak antara tiap nagari cukup Jauh
- Banyaknya Proposal yang masuk mengakibat penupukan kertas sebagai arsip
- Kurang lengkapnya data pendukng seperti koordinat rumah dan foto rumah sehingga tim mengalami kesulitan dalam menemukan posisi RTLH yang akan di survei.
- kurangnya pemahaman masyarakat tentang bantuan RTLH melalui program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) seperti tertuang pada Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2017
Guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan berbasis Elektronik dan keterbukaan informasi publik sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat secara lengkap, akurat mudah dan cepat serta Mengefisiensikan waktu dalam hal pendataan RTLH yang tersebar di Kabupaten Pasaman Barat serta mengatasi kendala kendala yang dihadapi seperti dijelaskan di atas . Pemerintah Daerah melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, yang didasari Surat Keputusan Kepala Dinas nomor 800/40/KPTS/DPKPP-2022 dan Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/283/BUP-PASBAR/2023 tentang Penetapan Inovasi Daerah Sistem Informasi Rumah Tidak Layak Huni ( SMART-LAH), melakukan sebuah Inovasi Aplikasi berbasis Web.
yang diharapkan nantinya. dapat mempermudah proses pendataan Rumah Tidak layak Huni, sertea keterbukan Informasi bagi Masyarakat Khususnya Masyarakat Kabupaten.Pasaman Barat.
adapun mekanisme aplikasi SMART-LAH ini adalah sebagai berikut :
- Masyarakat khususnya masyarakat Pasaman Barat memperoleh informasi RTLH seperti syarat Penerima bantuan RTLH melalui program BSPS dengan mengkases link aplikasi SMART-LAH (± 5 Menit)
- Masyarkat setelah melengkapi data berbentuk softcopy,dan menentukan titik koordinat dapat mengajukan permohonan melalui Admin Nagari yang telah diiberikan hak akses sebelumnya sebanyak 90 Nagari (± 5 Menit)
- Admin Nagari melakukan verifikasi data dan melakukan Pengentrian melalui aplikasi SMART-LAH (± 5 Menit)
- data permohonan tersimpan di database aplikasi SMART-LAH (± 1 Menit)
- Admin OPD melakukan validasi data dan merekap data sebagai bahan laporan ke Kemetrian PUPR (± 5 Menit)